BAB I.
PENDAHULUAN
• Latar
Belakang
Indonesia merupakan Negara merdeka dan berdaulat. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri. Sedangkan untuk mempertahankan kedaulatan maka
Indonesia perlu melaksanakan strategi politik yang kita kenal dengan
Polstranas.
Dalam pelaksanaanya sendiri Polstranas sangat berhubungan
langsung dengan tercapainya tujuan politik nasional. Yaitu sesuai dengan UUD
1945 yang berbunyi, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Seiring pergantian kepemimpinan, strategi nasional yang
diambil juga berubah menyesuaikan kehendak pemimpin dan tuntutan kebutuhan
nasional pada saat itu. Tercapai atau tidaknya tujuan politik nasional sangat
terpengaruh oleh strategi apa yang diambil. Nantinya akan mempengaruhi
kehidupan warga Negara. Oleh karena itu maka disusunlah makalah “Perbandingan
Implementasi Polstranas RI pada Masa Orba dan Masa Pasca Reformasi” ini.
• Perumusan
Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
• Apa yang
dimaksud dengan politik dan politik nasional?
• Apa yang
dimaksud dengan strategi dan strategi nasional?
• Bagai mana
sejarah pelaksanaan Polstranas di Indonesia?
• Bagaimana
pelaksanaan Polstranas pada masa orde baru?
• Bagaimana
pelaksanaan Polstranas pada masa pasca reformasi?
• Mengapa
warga Negara perlu memahami arti Polstranas?
• Bagaimana
peran warga Negara daam mewujudkan Polstranas?
• Tujuan
Penulisan
• Mampu
memahami pengertian politik, politik nasional, strategi dan strategi nasional
• Mampu
memahami hakikat dari politik dan strategi nasional
• Bisa
menjabarkan pelaksanaan Polstranas
• Manfaat
/Signifikansi Penulisan
• Setelah
memahami isi dari makalah ini diharapkan dapat menjalankan peran yang baik sebagai
warga Negara dalam kaitanya dengan Polstranas.
• Lebih kritis
dalam menanggapi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah yang berhubungan
dengan kebijakan politik dan strategi nasional.
BAB II.
Tinjauan Pustaka
Sebelum memahami pengertian Polstranas ada baiknya kita
memahami pengertian dari beberapa istilah berikut seperti :
Politik, secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis
yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti
urusan. Dalam bahasa Indonesia politik mempunyai makna kepentingan umum warga
Negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan,
jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang
dikehendaki. Sedangkan politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional.
Stratergi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan
sebagai “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan
dalam peperangan. Dalam abad modern sekarang ini pengguanaan kata strategi
tidak lagi terbatas pada konsep atau seni dalam peperangan, tetapi sudah
digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik
nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Jadi strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Hingga saat ini Indonesia telah mengalami pergantaian masa
dari masa Orde Lama yaitu pemerintahan Soekarno (1945-1965), masa Orde Baru
yaitu kepemimpinan Soeharto (1966-1998), masa Reformasi (1999-2003) dan masa
Pasca Reformasi (2004-sekarang)
Dari masa ke masa strategi nasional cenderung mengalami
perubahan mengikuti kebutuhan dan tujuan politik nasional pada masa tersebut.
Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode
kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno
menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan
(presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November
1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir
sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini
sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi
nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak
manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju,
partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya
militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat
dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini.
Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada
tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto
menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya
telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah
orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada
saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya
memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah.
Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat.
Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001
Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri
sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria
reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang
terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan
di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas
Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada
kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru
milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan.
Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan
umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan
polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung
Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan
anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan
sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih
kembali pada tahun 2009. Dan dilanjutkan dengan terpilihnya Jokowi sebagai
presiden dan masih memimpin hingga saat ini.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh
MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan
strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah
pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan
mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintahan. Antara
eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur
ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan
negara Indonesia.
Pelaksanaan Polstranas pada Masa Orde Baru
Mulainya pemerintahan era orde baru diawali ketika presiden
Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan diakhiri
ketika presiden soeharto dilengserkan pada tahun 1998. Pada 32 tahun
kekuasaannya, presiden Soeharto menggunakan Garis-garis besar haluan
negara(GBHN) sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah
disusun oleh MPR. GBHN ini menekankan pada program rencana pembangunan lima
tahun yang terbagi menjadi 4 tahap yaitu :
1. Pelita I
Dilaksanakan 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974. Sasarannya
untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi
pembangunan dalam tahap berikutnya.
2. Pelita II
Dilaksanakan tanggal 1 April 1974 hingga 31 Maret 1979.
Sasarannya adalah tersedianya pangan, sandang,perumahan, sarana dan prasarana,
mensejahterakan rakyat dan memperluas kesempatan kerja.
3. Pelita III
Dilaksanakan tanggal 1 April 1979 hingga 31 Maret 1984.
Pelita III pembangunan masih berdasarkan pada Trilogi Pembangunan dengan
penekanan lebih menonjol pada segi pemerataan.
4. Pelita IV
Dilaksanakan tanggal 1 April 1984 hingga 31 Maret 1989. Sasarannya
adalah sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri
untuk menciptakan mesin sendiri.
5. Pelita V
Dilaksanakan tanggal 1 April 1989 hingga 31 Maret 1994.
Sasarannya pada sektor pertanian dan industri.
6. Pelita VI
Dilaksanakan tanggal 1 April 1994 hingga 31 Maret 1999.
Sasarannya masih pada pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan
industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya
manusia sebagai pendukungnya.
Beberapa langkah yang diambil :
Penataan Politik dalam Negeri
1.Pada sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai
presiden. Memulai pembangunan dengan tugasnya disebut dengan Pancakrida, yaitu
:
• Penciptaan
stabilitas politik dan ekonomi
• Penyusunan
dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama
• Pelaksanaan
Pemilihan Umum
• Pengikisan
habis sisa-sisa Gerakan 30 September
• Pembersihan
aparatur negara di pusat pemerintahan dan daerah dari pengaruh PKI.
2. Pembubaran
PKI dan Organisasi masanya
Suharto melakukan pembubaran PKI pada tanggal 12 Maret 1966
yang diperkuat dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..
3. Penyederhanaan dan Pengelompokan Partai Politik
Setelah pemilu 1971 maka dilakukan penyederhanakan jumlah
partai . Sehingga dilakukan penggabungan menjadi 3 partai.
4. Pemilihan Umum
Selama Orde Baru, berhasil melaksanakan pemilihan umum
sebanyak enam kali yang diselenggarakan lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
5. Peran Ganda ABRI
Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah
menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial.
Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI.
6. Pemasyarakatan P4
Tanggal 12 April 1976, Presiden Suharto mengemukakan gagasan
mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan
Ekaprasetia Pancakarsa. Gagasan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai
Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila” atau dikenal sebagai P4..
7. Mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Perpera) di Irian
Barat dengan disaksikan oleh wakil PBB pada tanggal 2 Agustus 1969.
Penataan Politik Luar Negri
Kembali menjadi anggota PBB
Indonesia kembali menjadi anggota PBB dikarenakan desakan
dari komisi bidang pertahanan keamanan dan luar negeri DPR GR terhadap
pemerintah Indonesia. Indonesia secara resmi akhirnya kembali menjadi anggota
PBB sejak tanggal 28 Desember 1966.
Secara garis besar, pada era Orde Baru terdapat beberapa
kelebihan yaitu:
1. Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968
hanya US$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari US$1.000,
2. Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia,
3. Sukses transmigrasi, KB, memerangi buta huruf, swasembada
pangan, pengangguran minimum, REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun),
Gerakan Wajib Belajar, Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh, keamanan dalam negeri,
dan sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
Kekurangan pada era Orde Baru meliputi:
1. Semakim maraknya korupsi, kolusi, nepotisme,
2. Pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya
kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena
kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat,
3. Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena
kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua,
4. Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para
transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada
tahun-tahun pertamanya,
5. Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang
tidak merata bagi si kaya dan si miskin),
6. Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan,
7. Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran
dan majalah yang dibreidel,
8. Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara
lain dengan program Penembakan Misterius,
9. Tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke
pemerintah/presiden selanjutnya),
10. Krisis finansial Asia, yang pada akhirnya mengakhiri era
Orde Baru dan lengsernya Soeharto.
Pelaksanaan
Polstranas pada Masa Pasca Reformasi
Masa pasca reformasi dimulai dengan adanya pemilihan umum
secara langsung. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) pada
pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam
perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan
misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR,
DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang
dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih
kembali pada tahun 2009.
Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1. Penguatan
kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana
pembangunan nasional.
3. Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah
dalam NKRI.
Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa
reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa perbedaan paling mencolok dari
pola penyusunan polstranas antara periode orde baru dan periode reformasi
adalah dari asal pembuatannya. Pada masa orde baru polstranas ditentukan dari
GBHN yang telah dibuat oleh MPR. Sedangkan pada periode reformasi, tepatnya
pada saat pemerintahan SBY, polstranas disusun berdasarkan visi dan misi
langsung Presiden.
Kelebihan sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi
1. Aktifnya peran MPR, dan lembaga–lembaga tinggi negara
lainnya
2. Sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
3. Banyak bermunculnya partai baru
4. Bebas berpendapat dan menyampaikan aspirasi
5. Terciptanya perekonomian yang berorientasi global
6. Terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
7. Berkurangnya angka KKN
8. Meningkatnya potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan menerapkan teknologi
9. Menigkatnya kualitas tentara
Kekurangan Sistem Pemerintahan era Pasca Reformasi
1. Angka kejahatan lintas Negara sangat tinggi,
2. Pasar ekonomi yang bebas, menyebabkan barang-barang buatan
Indonesia tidak laku dipasaran
3. Meningkatnya jumlah pengangguran
4. Terlalu banyaknya Partai yang menyebabkan sering
terjadinya perselisihan pandangan
5. Para tokoh banyak yang berbicara tetapi tidak banyak yang
mau mendengar
6. Hilangnya jati diri bangsa.
BAB III
Analisis Kasus
1. Perbedaan
pandangan akibat terlalu banyaknya partai politik.
2. Tidak
terealisasikanya janji saat kampanye oleh presiden teripilih.
3. Kurangnya
kesadaran masyarakat untuk ikut mengawal proses pemerintahan
Terbentuknya berbagai partai politik memang sebagai wujud
demokrasi. Namun terlalu banyaknya partai politik menyebabkan pandangan politik
masyarakat menjadi terpecah belah. Setidaknya terdapat 12 patai politik
nasional yang mengikuti pemilu pada tahun 2014 dan bertambah 3 parpol yang
terbentuk pasca pemilu 2014. Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi
“terkotak-kotakan” berdasarkan partai politik yang mereka junjung. Terlebih
lagi menjelang pemilu, masyarakat yang terlalu fanatik terhadap parpolnya aka
mudah sekali dihasut oleh isu-isu yang belum tentu benar keberadaanya.
Perpecahan ini mungkin tidak akan terjadi jika toleransi antar pendukun parpol
tinggi dan para pendukung parpol menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika yang
menjadi dasar pemersatu bangsa.
Visi misi presiden terpilih merupakan strategi yang nantinya
akan menjadi penentu terwujud atau tidaknya tujuan nasional. Janji yang diserukan saat kampanye merupakan hal
yang menjadi pertimbangan pemilih untuk memilih pasangan calon presiden
tersebut. Namun sering kali janji tersebut hanya sebatas janji tanpa ada
realisasi yang nyata.
Disinilah peran warga Negara untuk mengawasi jalanya
pemerintahan diperlukan. Warga Negara diharapkan aktif menyuarakan dan mengawal
proses berjalannya pemerintahan.
BAB IV
SIMPULAN & REKOMENDASI
Politik Nasional merupakan asas, haluan uasaha dan
kebijaksanaan negara dalam pembinaan dan penggunaan totalitas potensi nasional
untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional merupakan “tata cara”
pelaksanaan politik nasional tersebut.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan
pembangunan nasional di segala aspek kehidupan bangsa dengan menggunakan
totalitas potensi dan kekuatan nasional. Dalam pembangunan nasional tersebut
Polstranas berfungsi sebagai pedoman yang memberikan arah haluan (pola umum)
dan tata cara pelaksanaanya. Wujudnya adalah Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN) yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Fungsi Polstranas dalam hal pembangunan nasional adalah untuk
selalu mengupayakan pengawasan dan pengendalian pembangunan nasuional supaya
sesuai dengan acuan dasar negara dan nantinya mendapatkan hasil yang sesuai.
Yang dimasksud pengawasan dan pengendalian adalah sebagai berikut:
• Pengawasan
Pengawasan merupakan bagian dari kegiatan manajemen secara
menyeluruh dan dilakukan sejak perencanaan sampai pekerjaan suatu program
dinyatakan selesai. Oleh karena itu, kegiatan pengendalian dan pengawasan
merupakan kegiatan yang dilakukan terus menerus dan berkesinambungan.
Beberapa prinsip pengawasan sebagai berikut:
1. Pengawasan
berkaitan langsung dengan pencapaian tujuan;
2. Pengawasan
dapat menghindari tindakan yang subjektif dalam mengukur hasil yang dicapai;
3. Pengawasan
meliputi cakupan kegiatan yang dilaksanankan;
4. Pengawasan
mampu melakukan deteksi penyimpangan sedini mungkin;
5. Pengawasan
harus berorientasi kemasa depan;
6. Pengawasan
dilakukan secara objektif.
• Pengendalian
Pengendalian mengandung arti pengarahan, pemberian petunjuk
dan bimbingan dalam segala usaha dan kegiatan seluruh organisasi kearah
keinginan atau sasaran yang dikehendaki dalam upaya mencapai efisiensi dan
efektif. Hal ini termasuk kegiatan pengawasan, pemantauan, pemeriksaan, pelaporan
dan dimana perlu dilakukan penyempurnaan terhadap segenap penyimpngan yang
ditemnukan selama program/ proyek masih dilaksanakan.
Warganegara adalah aspek yang dimiliki suatu negara dalam
kancah yang terpenting. Hal tersebut dikarenakan warganegara adalah aktor
mobilitas dari perjalanan suatu negara. Kemanapun dan abagaimanapun masadepan
negara tergantung warganegara yang menentukanya, makadari itu warganegara
merupakan suatu aspek yang begitu penting dalam negara.
Sesuai dengan pengertian Polstranas yang dijelaskan
sebelumnya, bahwa Polstranas hakikatnya adalah perwujudan upaya yang dipikirkan
sebagai perilaku penjagaan supaya perjalanan suatu negara sesuai dengan apa
yang dirancang dan diharapkan. Sebagai aktor dari itu semua, warganegara
memiliki peranan yang begitu luarbiasa dalam hal ini. Peran warganegara dapat
dijelaskan dan difungsikan dalam dasar teori yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara (Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut wuri
handayani).
3.2 Saran
Untuk menentukan suatu perjalanan bangsa, perlu adanya suatu
pemetaan rencana yang sesuai dengan harapan dan keinginan seluruh warganegara.
Oleh karenanya dibentuk suatu cara atau prosedural untuk mewujudkan keinginan
bangsa yaitu Politik dan strategi nasional. Hendaknya Polstranas memang
benar-benar menggambarkan keinginan warganegara secara keseluruhan, sehingga
muncul kesadaran seluruh warganegara untuk mengupayakan perwujudanya.
Dari hal ini, tentu saja bahwa Polstranas adalah penting
keberadaanya. Namun semua itu bukan cukup sekedar ada, namun dibutuhkan
kesadaran dan peran partisipasi aktif warganegara untuk bersama-sama
mengamalkanya dan mengawal perjalanan Polstranas dalam perwujudanya demi
pembangunan nasional dan pertahanan persatuan bangsa.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org
https://sudiana1526.wordpress.com/2014/05/08/pengertian-politik-strategi-dan-polstranas/
http://yudiachmadriski.blogspot.co.id/2013/06/manajemen-nasional-psaca-orba-reformasi.html
0 comments:
Post a Comment