Tuesday, 13 March 2018

Diskusi 3 PKN UT ( universitas terbuka )

Soal :
JAKARTA, KOMPAS.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat adanya kenaikan jumlah konflik agraria sepanjang tahun 2016. Bahkan, kenaikan itu mencapai hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2015.
“Sedikitnya terjadi 450 konflik agraria sepanjang tahun 2016 dengan luasan wilayah 1.265.027 hektar dan melibatkan 86.745 KK yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Tahun sebelumnya tercatat hanya 252 konflik,” kata Wakil Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Dari ratusan konflik yang terjadi, konflik di lahan perkebunan masih menjadi penyumbang tertinggi dengan angka mencapai 163 konflik.
umlah itu disusul sektor properti 117 konflik, dan infrastruktur 100 konflik. Kemudian, 25 konflik terjadi di sektor kehutanan, 21 konflik di sektor tambang, dan masing-masing ada tujuh konflik di sektor migas dan pertanian.
“Kembalinya sektor perkebunan sebagai penyumbang terbesar konflik agrarian menunjukkan, bahwa perluasan lahan dan operasi perkebunan skala besar masih menjadi ancaman serius bagi gerakan pembaruan agraria di Tanah Air,” ujarnya.
Salah satu komoditas perkebunan yang perlu mendapat perhatian, menurut Dewi, yakni sawit. Sebagai komoditas ekspor yang menguasai lebih dari 11 juta hektar tanah di berbagai provinsi, sawit banyak menimbulkan persoalan terutama dalam hal kepemilikan lahan.
“Kami menilai bahwa ekspannsi perkebunan kelapa sawit masih terus berlangsung dan proses perluasan akhirnya menyebabkan konflik,” tandasnya.
Diskusikan:
1.     Apakah konflik agraria dapat memicu konflik dalam ketahanan nasional?
2.     Apa rekomendasi Bapak/Ibu/Sdr agar konflik agraria dapat tersolusikan dan menguatkan ketahanan nasional?


Jawab :
1. Konflik Agraria tentu saja dapat memicu konflik dalam Ketahanan Nasional, karena seperti kita tahu bahwa tanah merupakan komponen penting dalam kehidupan manusia sejak jaman dahulu sampai menimbulkan peperangan dan perpecahan dalam mempertahankannya. Oleh karena itu, guna menghindari konflik yang akan meruntuhkan ketahan nasional, maka pemerintah mengaturnya dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 "bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat".
Jika terjadi konflik antara individu, pelaku bisnis, atau pemerintah yang disebabkan oleh banyak hal, maka sudah barang tentu berpengaruh pada sikap persatuan dan kesatuan yang tentu saja berdampak pada lemahnya ketahanan nasional jika tidak segera teratasi.

2. Menurut pendapat saya supaya konflik agraria dapat tersolusikan dan menguatkan ketahanan nasional, maka perlu dilakukan langkah - langkah sebagai berikut :
a. Segala sesuatu baik pemikiran atau tindakan haruslah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b. Pemerintah atau instansi terkait perlu menyelidiki, meninjau dan mempelajari latar belakang terjadinya konflik.
c. Sebisa mungkin dalam menyelesaikan permasalahan haruslah dengan cara - cara yang baik, tidak berpihak pada salah satunya (adil), sehingga keputusan yang diambil dapat melegakan masing - masing pihak.
d. Undang - undang atau peraturan yang dijadikan pedoman atau landasan haruslah sekuat mungkin.
e. Sebagai pihak mediator atau penyelesai konflik baik masalah besar atau kecil haruslah menjadi pribadi yang tangguh, tidak lemah, berani membela kebenaran dan tidak terpengaruh dengan hal - hal yang bisa merugikan salah satu pihak.
Dengan demikian, jika segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh semua pihak maka ketahanan nasional akan semakin tangguh. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga semakin kuat.

Terima Kasih

0 comments:

Post a Comment