Soal :
JAKARTA, KOMPAS.com – Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA) mencatat adanya kenaikan jumlah konflik agraria sepanjang tahun 2016.
Bahkan, kenaikan itu mencapai hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2015.
“Sedikitnya terjadi 450 konflik agraria sepanjang tahun 2016
dengan luasan wilayah 1.265.027 hektar dan melibatkan 86.745 KK yang tersebar
di seluruh provinsi di Indonesia. Tahun sebelumnya tercatat hanya 252 konflik,”
kata Wakil Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam
sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Dari ratusan konflik yang terjadi, konflik di lahan perkebunan
masih menjadi penyumbang tertinggi dengan angka mencapai 163 konflik.
umlah itu disusul sektor properti 117 konflik, dan infrastruktur
100 konflik. Kemudian, 25 konflik terjadi di sektor kehutanan, 21 konflik di
sektor tambang, dan masing-masing ada tujuh konflik di sektor migas dan
pertanian.
“Kembalinya sektor perkebunan sebagai penyumbang terbesar
konflik agrarian menunjukkan, bahwa perluasan lahan dan operasi perkebunan
skala besar masih menjadi ancaman serius bagi gerakan pembaruan agraria di
Tanah Air,” ujarnya.
Salah satu komoditas perkebunan yang perlu mendapat perhatian,
menurut Dewi, yakni sawit. Sebagai komoditas ekspor yang menguasai lebih dari
11 juta hektar tanah di berbagai provinsi, sawit banyak menimbulkan persoalan
terutama dalam hal kepemilikan lahan.
“Kami menilai bahwa ekspannsi perkebunan kelapa sawit masih
terus berlangsung dan proses perluasan akhirnya menyebabkan konflik,”
tandasnya.
Diskusikan:
1.
Apakah konflik agraria dapat memicu konflik dalam ketahanan
nasional?
2.
Apa rekomendasi Bapak/Ibu/Sdr agar konflik agraria dapat
tersolusikan dan menguatkan ketahanan nasional?
Jawab
:
1. Konflik
Agraria tentu saja dapat memicu konflik dalam Ketahanan Nasional, karena
seperti kita tahu bahwa tanah merupakan komponen penting dalam kehidupan
manusia sejak jaman dahulu sampai menimbulkan peperangan dan perpecahan dalam
mempertahankannya. Oleh karena itu, guna menghindari konflik yang akan
meruntuhkan ketahan nasional, maka pemerintah mengaturnya dalam pasal 33 ayat 3
UUD 1945 "bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran
rakyat".
Jika terjadi konflik
antara individu, pelaku bisnis, atau pemerintah yang disebabkan oleh banyak
hal, maka sudah barang tentu berpengaruh pada sikap persatuan dan kesatuan yang
tentu saja berdampak pada lemahnya ketahanan nasional jika tidak segera teratasi.
2. Menurut
pendapat saya supaya konflik agraria dapat tersolusikan dan menguatkan
ketahanan nasional, maka perlu dilakukan langkah - langkah sebagai berikut
:
a. Segala sesuatu baik
pemikiran atau tindakan haruslah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
b. Pemerintah atau
instansi terkait perlu menyelidiki, meninjau dan mempelajari latar belakang
terjadinya konflik.
c. Sebisa mungkin
dalam menyelesaikan permasalahan haruslah dengan cara - cara yang baik, tidak
berpihak pada salah satunya (adil), sehingga keputusan yang diambil dapat
melegakan masing - masing pihak.
d. Undang - undang
atau peraturan yang dijadikan pedoman atau landasan haruslah sekuat mungkin.
e. Sebagai pihak
mediator atau penyelesai konflik baik masalah besar atau kecil haruslah menjadi
pribadi yang tangguh, tidak lemah, berani membela kebenaran dan tidak
terpengaruh dengan hal - hal yang bisa merugikan salah satu pihak.
Dengan demikian, jika
segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik dan didukung oleh semua pihak maka
ketahanan nasional akan semakin tangguh. Kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah juga semakin kuat.
Terima
Kasih
0 comments:
Post a Comment