Soal :
jelaskan apa yang dimaksud dengan :
1. Perikatan
2. Wanpresasti
3. Asuransi
Jawab:
Perikatan adalah
hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan
dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas
suatu prestasi. Perikatan dapat lahir
dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan
hukum.
Wanprestasi artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti
yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur
disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu: karena kesalahan debitur, baik
dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian dan karena
keadaan memaksa (overmacht atau force majeure), jadi di luar kemampuan debitur.
Wanprestasi berasal dari bahasa belanda, yang
berarti prestasi yang buruk atau ingkar janji
Wanprestasi timbul akibat adanya pihak yang
tidak melakukan kewajiban, atau apa yang diperjanjikan
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada konsumen atau yang
tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
0 comments:
Post a Comment