Friday, 22 September 2017

Diskusi 4 PAI

1. Secara leksikologis, hukum dapat diartikan sebagai:

1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 

2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 

3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;

4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)

Yang dimaksud dengan hukum syari' at menurut para ulama adalah
seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari
'at (Allah SWT) yang
berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu
perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan
antara mengerjakan atau meninggalkan.


2.Secara garis besar hukum Islam terbagi menjadi lima macam:
Pertama, Wajib;
yang disebut wajib adalah: suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa.

Kedua, Sunnah (mandub),
yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang rneninggalkan tersebut tidak mendapat siksa.

Ketiga, Haram
adalah segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan mendapat siksa.

Keempat, makruh;
satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa.



Kelima Mubah.
Yang disebut mubah adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

3. Secara garis besar prinsip umum hukum Islam ada tujuh macam:
1. Prinsip tauhid.
Prinsip ini menjelaskan bahwa seluruh manusia ada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah.

2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan ini mengandung pengertian bahwa hukum Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri, individu dengan manusia dan masyarakatnya serta hubungan antara individu dengan lingkungannya.

3. Prinsip amar makrufnahi munkar.
Prinsip ketiga merupakan konsekuensi dari prinsip pertama dan kedua. Amar ma'ruf ini mengandung arti bahwa Hukum Islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki oleh Allah SWT. Sedangkan nahi munkar mengandung arti hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya halhal yang buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat.

4. Prinsip al-Hurriyah (kebebasan dan kemerdekaan).
Prinsip ini mengandung maksud bahwa hukum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan yang baik dan argumentatif yang dapat meyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu

5. Prinsip musawah (persamaan/egaliter).
Prinsip persamaan mengandung arti bahwa pada dasamya semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya, baik warna kulit, bahasa suku bangsa dan lain-lain. Kesamaan tersebut, terutama dalam hal nilai kemanusiaannya. Hukum Islam memandang perbedaan secara lahiriyah tidak menjadikan manusia berbeda dari segi nilai kemanusiaannya.

6. Prinsip ta'awun (tolong-menolong).
Prinsip ini mengajarkan bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama.


7. Prinsip tasamuh (toleransi).
Prinsip ini mengajarkan bahwa hukum Islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Toleransi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum Islam dan hak umat Islam.

4. Secara etimologis sunnah diartikan sebagai perjalanan, cara hidup atau tradisi yang baik maupun yang buruk. Sementara menurut istilah yang disebut dengan sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Muhammad SAW selain al-Qur' an, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hokum syariat.

Secara garis besar hukum sunnah dapat dibagi menjadi dua bagian:
a. Sunnah muakkad yaitu perbuatan yang amat sering dilakukan oleh Rasulullah SAW, bahkan jarang sekali beliau tinggalkan, kecuali hanya beberapa kali saja. Meskipun demikian tetap dinamai sunnah karena bagi yang tidak mengerjakan tidak mendapat siksa. Sebagai contoh hokum sunnah dalam ibadah antara lain; berkumur dalam wudhu, adzan dan iqamah dalam shalat berjamaah, membaca ayat al-Qur' an setelah alFatihah dalam shalat.

b. Sunnah ghoiru muakkad adalah suatu aktivitas atau perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW tetapi tuntutannya tidak sekuat sunnah muakkad. Salah satu alasannya adalah Nabi SAW pemah mengerjakan tetapi juga sering meninggalkannya. Termasuk dalam hal ini adalah segala perbuatan Nabi SAW yang berkaitan dengan beliau sebagai manusia, seperti jenis makanannya, wama pakaiannya, meskipun tidak termasuk kewajiban tetapi apabila diniatkan untuk mengikuti sunnah maka termasuk kelompok sunnah ghairu muakkad. Artinya bagi yang tidak mengikuti tidak dapat dikatakan buruk karena hal tersebut bukanlah bagian dari hukum syariat. Contoh lainnya shalat sunnah qobliyah isya'.

5. Urgensi sunnah Nabi SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argumen, di antaranya adalah:

1. Iman. Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya Nabi Muhammad SAW).

2. Al-Qur' an. Di dalam al-Qur'an banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.

3. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hokum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya.

4. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai sumber hokum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam.

5. Al-Qur'an yang bersisi petunjuk dari Allah secara umum masih bersifat global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits Nabi SAW maka ajaran al-Qur' an tidak dapat dilaksanakan secara baik.

6. Adapun posisi sunnah Rasul SAW terhadap al-Qur' an ditinjau dari segi materi hukum yang terkandung di dalamnya secara umum para ulama membagi menjadi tiga macam;

Pertama, menguatkan (Muakkid) hokum suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Al-Qur'an.

Kedua, memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur'an.

Ketiga, menciptakan hokum baru yang tidak terdapat dalam alQur'an.



~TERIMA KASIH~

0 comments:

Post a Comment