1. Secara leksikologis, hukum dapat diartikan
sebagai:
1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)
1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah;
2 undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu;
4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan)
Yang dimaksud dengan hukum syari' at menurut para ulama
adalah
seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari'at (Allah SWT) yang
berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu
perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan
antara mengerjakan atau meninggalkan.
seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari'at (Allah SWT) yang
berhubungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu
perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan
antara mengerjakan atau meninggalkan.
2.Secara garis besar
hukum Islam terbagi menjadi lima macam:
Pertama, Wajib;
yang disebut wajib adalah: suatu perbuatan apabila
dikerjakan oleh seseorang, maka orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala
dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka akan mendapat siksa.
Kedua, Sunnah (mandub),
yaitu perbuatan apabila dikerjakan maka orang yang
mengerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang
rneninggalkan tersebut tidak mendapat siksa.
Ketiga, Haram
adalah segala perbuatan yang apabila perbuatan itu ditinggalkan
akan mendapat pahala sementara apabila dikerjakan maka orang tersebut akan
mendapat siksa.
Keempat, makruh;
satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut
ditinggalkan maka orang yang meninggalkan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan maka orang tersebut tidak mendapat siksa.
Kelima Mubah.
Yang disebut mubah adalah suatu perbuatan yang apabila
dikerjakan orang yang mengerjakan tidak mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan tidak berdosa.
3. Secara garis besar
prinsip umum hukum Islam ada tujuh macam:
1. Prinsip tauhid.
Prinsip ini menjelaskan bahwa seluruh manusia ada di
bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan ini mengandung pengertian bahwa hukum
Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada
prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan dirinya sendiri,
individu dengan manusia dan masyarakatnya serta hubungan antara individu dengan
lingkungannya.
3. Prinsip amar
makrufnahi munkar.
Prinsip ketiga merupakan konsekuensi dari prinsip
pertama dan kedua. Amar ma'ruf ini mengandung arti bahwa Hukum Islam ditegakkan
untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana
dikehendaki oleh Allah SWT. Sedangkan nahi munkar mengandung arti hukum
tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya halhal yang buruk yang dapat
meruntuhkan kehidupan bermasyarakat.
4. Prinsip al-Hurriyah
(kebebasan dan kemerdekaan).
Prinsip ini mengandung maksud bahwa hukum Islam tidak
diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan yang baik
dan argumentatif yang dapat meyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak
atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu
5. Prinsip musawah
(persamaan/egaliter).
Prinsip persamaan mengandung arti bahwa pada dasamya
semua manusia adalah sama meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya, baik warna
kulit, bahasa suku bangsa dan lain-lain. Kesamaan tersebut, terutama dalam hal
nilai kemanusiaannya. Hukum Islam memandang perbedaan secara lahiriyah tidak
menjadikan manusia berbeda dari segi nilai kemanusiaannya.
6. Prinsip ta'awun
(tolong-menolong).
Prinsip ini mengajarkan bahwa sesama warga masyarakat
harus saling menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama.
7. Prinsip tasamuh
(toleransi).
Prinsip ini mengajarkan bahwa hukum Islam mengharuskan
kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Toleransi
ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum Islam dan hak umat Islam.
4. Secara etimologis
sunnah diartikan
sebagai perjalanan, cara hidup atau tradisi yang baik maupun yang buruk.
Sementara menurut istilah yang disebut dengan sunnah adalah segala sesuatu yang
berasal dari Muhammad SAW selain al-Qur' an, baik berupa perkataan, perbuatan
maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hokum syariat.
Secara garis besar
hukum sunnah dapat dibagi menjadi dua bagian:
a. Sunnah muakkad yaitu perbuatan yang amat sering
dilakukan oleh Rasulullah SAW, bahkan jarang sekali beliau tinggalkan, kecuali
hanya beberapa kali saja. Meskipun demikian tetap dinamai sunnah karena bagi yang
tidak mengerjakan tidak mendapat siksa. Sebagai contoh hokum sunnah dalam
ibadah antara lain; berkumur dalam wudhu, adzan dan iqamah dalam shalat
berjamaah, membaca ayat al-Qur' an setelah alFatihah dalam shalat.
b. Sunnah ghoiru
muakkad adalah
suatu aktivitas atau perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW tetapi
tuntutannya tidak sekuat sunnah muakkad. Salah satu alasannya adalah Nabi SAW
pemah mengerjakan tetapi juga sering meninggalkannya. Termasuk dalam hal ini
adalah segala perbuatan Nabi SAW yang berkaitan dengan beliau sebagai manusia,
seperti jenis makanannya, wama pakaiannya, meskipun tidak termasuk kewajiban
tetapi apabila diniatkan untuk mengikuti sunnah maka termasuk kelompok sunnah
ghairu muakkad. Artinya bagi yang tidak mengikuti tidak dapat dikatakan buruk
karena hal tersebut bukanlah bagian dari hukum syariat. Contoh lainnya shalat
sunnah qobliyah isya'.
5. Urgensi sunnah Nabi
SAW dalam hukum Islam ditegaskan dengan beberapa argumen, di antaranya adalah:
1. Iman. Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah
SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khususnya
Nabi Muhammad SAW).
2. Al-Qur' an. Di dalam al-Qur'an banyak ayat yang menjelaskan
kewajiban taat kepada Rasulullah SAW.
3. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai
sumber hokum dalam Islam dijelaskan sendiri oleh Nabi Muhammad SAW dalam beberapa
haditsnya.
4. Di antara argumen tentang posisi sunnah sebagai
sumber hokum Islam adalah berdasarkan konsensus umat Islam.
5. Al-Qur'an yang bersisi petunjuk dari Allah secara
umum masih bersifat global, sehingga perlu ada penjelasan. Sekiranya tidak ada Hadits
Nabi SAW maka ajaran al-Qur' an tidak dapat dilaksanakan secara baik.
6. Adapun posisi
sunnah Rasul SAW terhadap al-Qur' an
ditinjau dari segi materi hukum yang terkandung di dalamnya secara umum para
ulama membagi menjadi tiga macam;
Pertama, menguatkan (Muakkid) hokum suatu peristiwa
yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Al-Qur'an.
Kedua, memberikan penjelasan terhadap ayat-ayat
al-Qur'an.
Ketiga, menciptakan hokum baru yang tidak terdapat
dalam alQur'an.
~TERIMA
KASIH~
0 comments:
Post a Comment